Gambaran Umum
Gambaran Umum & Pendirian Perseroan
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan etis, dengan mematuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan Teguk disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), serta prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (“GCG”) yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan.
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 06 Juni 2018, berdasarkan Akta Notaris Sugih Haryati, SH, M.Kn. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan AHU-0029700.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 12 Juni 2018.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Berdasarkan UUPT No. 40 Tahun 2007, organ Perseroan didukung penuh oleh berbagai komite demi efektivitas GCG.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Forum bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan dari Dewan Komisaris & Direksi. Memiliki wewenang tertinggi yang tidak dapat diberikan kepada organ lain dalam batasan UUPT dan pasar modal.
Dewan Komisaris
Bertanggung jawab atas pengawasan kebijakan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait strategi dan kegiatan operasional berpedoman pada Piagam Dewan Komisaris.
Direksi
Bertanggung jawab memimpin jalannya kepengurusan Perseroan, menyusun kebijakan umum, menetapkan strategi, serta pemantauan pelaksanaannya sesuai Piagam Direksi.
Struktur Komite & Audit Internal
Komite Audit
Membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan terkait pelaporan keuangan, penunjukan auditor eksternal, sistem pengendalian internal, kepatuhan, serta manajemen risiko berdasarkan Piagam Komite Audit.
| Jabatan | Nama & Keterangan |
|---|---|
| Ketua |
Bambang Sugeng
Komisaris Independen |
| Anggota | Muh. Ihda Ainun Najib Profesional Eksternal Independen |
| Marcelino Profesional Eksternal Independen |
Sekretaris Perusahaan
Dijabat oleh Riza Mauluddin terhitung sejak tanggal 02 Januari 2026.
Audit Internal
Dipimpin oleh Bapak Rino Mauladi Putro (efektif 16 Oktober 2025). Bertanggung jawab mengevaluasi efektivitas manajemen risiko & pengendalian internal secara independen.
Sistem Manajemen Risiko
Perseroan menyadari penerapan sistem manajemen risiko yang memadai sangat penting untuk menghadapi beragam risiko kegiatan usaha. Pendekatan Top-down assessment dari Direksi dipadukan dengan penilaian risiko dari setiap unit usaha (bottom-up) dikonsolidasikan secara berkala dan ditelaah setiap semester oleh Direksi serta Komite Audit.
Top-Down & Unit Assessment
Identifikasi risiko high-level dan operasional dari dua arah.
Konsolidasi Semesteran
Laporan risiko utama ditelaah Direksi & Komite Audit setiap semester.
Penelaahan Independen
Divisi Internal Audit memastikan mitigasi berjalan optimal.
Kode Etik Perusahaan (“Kode Etik Teguk”)
Berlaku untuk seluruh insan Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi, karyawan Grup Teguk, hingga pendukung organ. Kode Etik ini terbagi menjadi dua pilar utama:
Kebijakan Etika Bisnis Perusahaan
- • Ketaatan Terhadap Hukum & Peraturan
- • Hubungan dengan Pemegang Saham & Pelanggan
- • Hubungan dengan Mitra Usaha & Kerahasiaan Informasi
- • Tanggung Jawab Sosial & Pemeliharaan Lingkungan
- • Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Serta Perlakuan Wajar
Kebijakan Etika Kerja
- • Ketaatan Hukum & Anti Penyalahgunaan Kekuasaan
- • Perlindungan Aset & Benturan Kepentingan
- • Larangan Gratifikasi, Obat Terlarang, & Perjudian
- • Larangan Insider Trading & Hubungan Politik