Perseroan secara konsisten melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud apresiasi dan upaya pendekatan kepada komunitas dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan sekitar. Kegiatan tersebut merupakan bentuk investasi Perseroan untuk mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dalam rangka kelangsungan usaha. Secara umum, pelaksanaan program CSR Perseroan telah mengacu pada 102 ketentuan hukum yang berlaku antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Berikut adalah beberapa uraian kegiatan sosial yang telah Perseroan lakukan selama ini :
NO | Pogram | Dokumentasi |
1 | Teguk Berbagi ke Panti Asuhan di Ulang Tahun Teguk ke-3 | |
2 | Sobat Peneguk Berbagi di Bulan Ramadhan 2022 | |
3 | Teguk Melakukan Qurban Pada Idul Adha 2022 |