TATA KELOLA PERUSAHAAN

Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.002/SP-K.AUDIT/DU/III/23 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pembentukan Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:

 

Ketua: Wijanarko, SE, AK

Anggota (1): Renny Eko Retno Wati

Anggota (2): Indri Zulis Suryani